Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

- 2 Juli 2022, 18:02 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Restu Fadilah/ARAHKATA

“Memang Erman masuk setelah kuasa kepada penggugat dicabut, tapi masalahnya sebelum klien mencabut kuasa ke Henri, Erman dan tergugat lain diduga sudah bicara dengan suami dari klien penggugat, bahkan diduga sudah menerima honor,” kata Henri Kusuma dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu, 1 Juli 2022.

“Terkait Erman menanda tangani kuasa setelah pencabutan kuasa ke Henri, memang peran pengacara sudah berkurang karena proses nya sudah di posisi akhir. Kasusnya tinggal finishing sehingga surat kuasa tidak begitu urgent,” tambah Henri.

Baca Juga: Polri: Kritik KontraS Akan Jadi Bahan Evaluasi

Sebelumnya, Henri dan timnya, yakni Zeesha Fatma Defaga Zeesha, Prasetyo dan Guffi Andriyan menangani sebuah perkara bersama pada 2021 lalu.

Namun, dalam perjalanan, Henri menganggap ketiga mantan partnernya tersebut tidak menjalankan kuasa, mendiamkan perkara dan tidak menjalankan jasa hukum yang telah disepakati.

Menurut Henri, mereka ditenggarai sudah berupaya mengambil alih perkara tersebut ketika masih bersama.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Tipikor Impor Bawang Putih

Dalam keterangan tertulisnya, Abdurrahman selaku kuasa Hukum Henri dari ARJ Law Office mengatakan, kliennya mempertanyakan peran seseorang bernama Prasetyo (tergugat).

Mengaku kepada Henri merupakan petinggi di Badan Intelijen Negara (BIN) dan mengenal petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penelusuran kasus yang tengah mereka tangani.

“Orang ini, mengapa pak Erman tidak pernah menyebutnya? Apa karena sahabat dekat atau pak Erman mau melindungi dia?,” kata Abdurrahman.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah