Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

- 2 Juli 2022, 18:02 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Baca Juga: Akibat Anak Buah Terima Suap, JPU Kejati Banten Tuntut Eks Kabid Bea Cukai Soetta

“Jangan hanya bisa membuntuti, cari info tentang penggugat, untuk selanjutnya disampaikan kepada suami dari klien penggugat agar hilang kepercayaan (terhadap Henri) dan pada akhirnya mencabut kuasa. Mari kita bertarung di "ring tinju" kami sangat senang melawan senior tidak ada beban bagi kami,” imbuh advokat dari ARJ Law Office tersebut.

“Terkait tuduhan penggugat menipu klien, apakah pak Erman ini tidak sadar, kegagalan penanganan perkara disebabkan siapa? Salah satu nya disebabkan putri dan sahabat dekatnya yaitu Zeesha dan Prasetyo, kami akan buktikan itu,” kata Abdurrahman.

Dalam materi gugatan di PN Jakpus tersebut, disebutkan bahwa ketiga mantan partner Henri, yakni Zeesha, Prasetyo dan Guffi, telah menerima uang sejumlah Rp900 juta dari penggugat, namun dianggap tidak menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Ha Ladang Ganja Siap Panen di Lereng Gunung Karuhun

Henri juga melaporkan Zeesha Fatma, putri Erman Umar, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1766/IV/2022/SPKT/POLDA, Zeesha Fatma dituduh melanggar Pasal 372 KUHP karena dianggap telah menipu Henri.

Abdurrahman mengatakan Ketua KAI ini diharapkan tidak terlalu menganggap remeh para advokat junior.

Baca Juga: 6 Tersangka Pegawai Holywings Dipecat Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

“Pak Erman terlalu percaya diri, menganggap enteng kami sebagai junior, dan terlalu mengandalkan Prasetyo yang dianggapnya kerap berhasil dalam setiap intriknya. Kami telah memohon kepada Allah SWT utk bisa mengungkapkan hal ini,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah