ARAHKATA - Kasus gugatan terhadap Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar oleh mantan rekan sesama advokat, semakin memanas.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Advokat Henri Kusuma menggugat advokat senior tersebut dan kasusnya dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Ps sudah mulai disidangkan.
Baca Juga: Jengkel Ahmad Sahroni, Laporkan Kembali Adam Deni ke Bareskrim
Pada Rabu, 30 Juni lalu kasus ini memasuki masa persidangan kedua di PN Jakpus.
Henri menuntut Ketua KAI tersebut karena dianggap telah mengambil alih klien dan melakukan perbuatan melawan hukum ketika sedang menangani perkara klien.
Henri menggugat Erman Umar Rp10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan.
Baca Juga: Biadab! 11 Santriwati Diduga Dicabuli 4 Ustaz, Korban Diancam Tak Lapor Orang Tua
Kedua advokat tersebut pun mulai saling serang di media massa.