Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

- 2 Juli 2022, 18:02 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Kasus gugatan terhadap Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar oleh mantan rekan sesama advokat, semakin memanas.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Advokat Henri Kusuma menggugat advokat senior tersebut dan kasusnya dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Ps sudah mulai disidangkan.

Baca Juga: Jengkel Ahmad Sahroni, Laporkan Kembali Adam Deni ke Bareskrim

Pada Rabu, 30 Juni lalu kasus ini memasuki masa persidangan kedua di PN Jakpus.

Henri menuntut Ketua KAI tersebut karena dianggap telah mengambil alih klien dan melakukan perbuatan melawan hukum ketika sedang menangani perkara klien.

Henri menggugat Erman Umar Rp10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan.

Baca Juga: Biadab! 11 Santriwati Diduga Dicabuli 4 Ustaz, Korban Diancam Tak Lapor Orang Tua

Kedua advokat tersebut pun mulai saling serang di media massa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x