Manakala Kemenkominfo Kesulitan Berantas Situs Judi Daring

- 5 Juli 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi. Pria ini mengaku sempat ditawari jadi marketing judi online hingga mengaku bermain dengan cara prediksi.
Ilustrasi. Pria ini mengaku sempat ditawari jadi marketing judi online hingga mengaku bermain dengan cara prediksi. /pixabay/besteonlinecasinos.

Baca Juga: Rampas Uang Rakyat Eks Kades di Tangerang Buronan Nasional

Selain pemutusan akses, Kemenkominfo mendorong peningkatan literasi digital masyarakat dan mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten perjudian.

“Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa sesuai pasal 303 bis KUHP, pemain judi turut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tegas Dedy.

Dedy melanjutkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur konsekuensi hukum bagi seseorang yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi daring, yakni berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x