Rampas Uang Rakyat Eks Kades di Tangerang Buronan Nasional

- 4 Juli 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /pixabay/sajinka2 /

ARAHKATA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, nyatakan Sutisna, menjadi tersangka perampasan uang rakyat.

Sutisna bersama empat eks kepala desa lainnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.

Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Baca Juga: 240 Kloter Jamaah Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Mekkah

"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih di Tangerang, dilansir ANTARA, Jumat, 1 Juli 2022.

Ia mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut, kini telah dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional.

"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang," katanya.

Baca Juga: Bamsoet Raih Juara Pertama Jaksa Agung Cup 2022

Dalam kasus ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x