Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, Pasca Tiga Orang Tewas

- 9 Juli 2022, 17:28 WIB
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polisi
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polisi /Instagram @ayutingting92/

ARAHKATA - Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting.

Orang tua korban melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu.

Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, dilansir ANTARA, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Tiga Kelompok Minta Maaf Terkait Kerusuhan Babarsari Yogyakarta

Mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.
 
Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Harus Cepat Ditangani

Serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x