Ditangkap Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Kota Malang

- 12 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencabulan bocah perempuan oleh kuli bangunan di lokasi proyek perumahan.
Ilustrasi pencabulan bocah perempuan oleh kuli bangunan di lokasi proyek perumahan. /pixabay

“Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik, kemudian saat dilimpahkan ke kejaksaan juga tidak dilakukan penahanan, karena dianggap kooperatif. Dan usai dilakukan setelah tahap 2 langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang,” kata Mia.

Tetapi lanjut Mia, saat berlangsungnya persidangan, Julianto Eka Putra beberapa kali berulah dengan mengintimidasi saksi-saksi korban yang berjumlah sembilan orang. Secara spesifik Mia mengungkapkan, intimidasi yang dilakukan oleh Koh Jul adalah melalui pesan Whatsapp dan membujuk keluarga korban, agar tidak bersaksi di persidangan.

“Sehingga ada orang tua korban yang tiba-tiba datang, dan mengatakan mereka tidak perlu lagi ke persidangan dan mencabut kesaksiannya,” ungkap Kajati.

Baca Juga: Emosi Tinggi Saling Tembak Dua Personel Divisi Propam Polri

Julianto Eka Putra dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan, pada Rabu, 20 Juli 2022) mendatang.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x