Ditangkap Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Kota Malang

- 12 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencabulan bocah perempuan oleh kuli bangunan di lokasi proyek perumahan.
Ilustrasi pencabulan bocah perempuan oleh kuli bangunan di lokasi proyek perumahan. /pixabay

 

ARAHKATA - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang akhirnya ditangkap. Ia saat ini sudah dibawa ke Lapas Lowok Waru Malang.

Julianto Eka Putra atau yang dikenal dengan nama Koh Jul ditangkap di rumahnya di kawasan Citraland oleh petugas gabungan Kejati Jatim dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Sempat ada perlawanan dari pihak keluarga Koh Jul, namun petugas berhasil mengamankan terdakwa.

Julianto Eka Putra ditangkap setelah terbitnya surat penetapan melakukan penahanan dari majelis hakim. Diungkapkan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Baca Juga: Aksi Brigpol J Todong Pistol Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebelum Ditembak Mati

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ditahannya terdakwa (Julianto Eka Putra) bukan adanya tebang pilih. Tetapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, itu kewenangan majelis hakim,” terang Mia, dilansir ANTARA, Senin, 11 Juli 2022.

 “Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa. Maka kami memberi petunjuk kepada JPU untuk bersurat meminta dikeluarkannya penetapan penahanan dengan jenis tahanan rutan. Namun hal tersebut tidak diakomodir oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Terkait tidak ditahannya JEP saat pelimpahan dari penyidik Polda Jatim kepada Kejati, Mia beralasan karena saat itu terdakwa bersikap kooperatif.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x