Polisi Sikat Sindikat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Melalui Daring

- 14 Juli 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan //pexels/RODNAE Production/

Setelah dilakukan investigasi dengan menganalisa data digital, dokumen elektronik, dan barang bukti elektronik yang terkait FAS.

Polisi kemudian menemukan 10 grup Facebook dan WhatsApp berbagi konten pornografi dengan objek korban anak.

Baca Juga: Mengurai Aksi Koboi Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Jenderal Bintang Dua

Namun satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya 17 tahun, kami melakukan tindakan diversi.

Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan," kata dia.

Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina Dicegah ke Luar Negeri

Berikutnya Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x