Polisi Sikat Sindikat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Melalui Daring

- 14 Juli 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan //pexels/RODNAE Production/

Baca Juga: Satgas Yonif 126/KC Temukan Lagi Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x