AJI Jakarta Desak Kapolri Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Meliput Insiden Penembakan

- 14 Juli 2022, 23:39 WIB
Kasus penembakan polisi Brigadir J terus menjadi perhatian publik hingga pergantian CCTV di rumah Kadiv Propam Polri pun dipersoalkan
Kasus penembakan polisi Brigadir J terus menjadi perhatian publik hingga pergantian CCTV di rumah Kadiv Propam Polri pun dipersoalkan /PMJ NEWS

Baca Juga: Rugi Rp17 miliar, Nirina Zubir Ajak Korban Mafia Tanah Berani Bicara

Jurnalis CNN dan 20Detik sempat menolak memberikan ponselnya. Keduanya bahkan mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja yang digunakan jurnalis dalam meliput.

Alih-alih memberikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Tas yang digunakan jurnalis CNN dan 20Detik diperiksa tanpa ada persetujuan. Bahkan kedua jurnalis juga ikut digeledah tanpa memberikan penjelasan mengapa ketiganya melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Satgas Yonif 126/KC Temukan Lagi Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

Afwan Purwanto, Ketua AJI Jakarta menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta Barbuk 72 Kg Sabu

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ajijakarta.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x