AJI Jakarta Desak Kapolri Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Meliput Insiden Penembakan

- 14 Juli 2022, 23:39 WIB
Kasus penembakan polisi Brigadir J terus menjadi perhatian publik hingga pergantian CCTV di rumah Kadiv Propam Polri pun dipersoalkan
Kasus penembakan polisi Brigadir J terus menjadi perhatian publik hingga pergantian CCTV di rumah Kadiv Propam Polri pun dipersoalkan /PMJ NEWS

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” imbuh Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers.

Baca Juga: Dendam Mantan Insinyur CIA Bocorkan Info Rahasia ke WikiLeaks

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J.   Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Selidiki Adu Tembak Antar Anggota Propam

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

Baca Juga: IPW: Banyak Kejanggalan Pasca Tewasnya Brigadir J Ajudan Kadiv Propam

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ajijakarta.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x