Polri Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

- 25 Juli 2022, 19:24 WIB
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka.
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka. /PMJ News

ARAHKATA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa sejumlah pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pengurus ACT telah menyalahgunakan dana ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610.

Sejumlah saksi telah diperiksa hingga terungkap setelah Bareskrim Polri memeriksa Presiden dan mantan Presiden ACT.

 Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Penembakan Istri TNI, Ternyata Kopda M Punya Wanita Lain

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Presiden Yayasan ACT, dan IK selaku Presiden Yayasan ACT.

Kemudian HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A.

Baca Juga: Polisi: Suami Otak Pembunuhan Istri Tentara, Pelaku Diupah Rp120 Juta

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, dikutip ArahKata.com, Senin 25 Juli 2022.

Polisi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT.

 Baca Juga: Kuasa Hukum: Misteri Tewasnya Brigadir J Mulai Terkuak, Pelaku Sudah Mengaku

Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.

Boeing saat itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Mantan Presiden ACT Ahyudin mengatakan dana CSR itu dipakai untuk membangun fasilitas umum. Menurutnya, penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris dari 2 Jaringan di Aceh

Setelah itu, dia tidak mengetahui karena sudah tidak bekerja untuk ACT.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x