ARAHKATA - Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo sedikit terkuak.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa sudah ada satu orang yang mengaku sebagai tersangka pembunuhan.
Akan tetapi Kamaruddin enggan menyebut inisial pelaku pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Semua Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Tertangkap
Kamaruddin hanya menyebutkan pelaku bukanlah seorang Polisi. Ia hanya ditugaskan untuk melucuti atau mengambil decoder CCTV.
Meski begitu Kamaruddin yakin, tentu ada yang memerintahkan orang tersebut untuk mengambil decoder CCTV.