Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris dari 2 Jaringan di Aceh

- 23 Juli 2022, 23:09 WIB
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju mobil tahanan setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Sebanyak 22 tahanan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur tiba di Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya dibawa ke Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju mobil tahanan setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Sebanyak 22 tahanan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur tiba di Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya dibawa ke Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. /FAUZAN/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka tindak pidana terorisme di Provinsi Aceh.

Terdiri atas dua jaringan teroris Jamaah Islamiyah sebanyak 11 orang dan dua orang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terhadap dua kelompok teroris JI 11 orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Bamsoet Jajaki Pembelian Pesawat CN-235 Untuk Armada Cargo Black Stone Airline

Ramadhan merincikan 11 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap, yakni berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).

Telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

"Tersangka ES juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP," katanya lagi.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022, Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Anak

Adapun tersangka RU juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x