Polri Menahan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT

- 29 Juli 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi: tangan di borgol dan barang bukti korupsi
Ilustrasi: tangan di borgol dan barang bukti korupsi /PIXABAY/sajinka2

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.

Baca Juga: Kasus ACT: Dana Donasi Disunat Rp450 Miliar, Dipakai Operasional Yayasan

"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," ujarnya pula.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Baca Juga: Aplikasi IMI GASPOL! Permudah Pendaftaran Keanggotaan Pecinta Otomotif

Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT.

Lalu Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Serta, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x