Polri Menahan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT

- 29 Juli 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi: tangan di borgol dan barang bukti korupsi
Ilustrasi: tangan di borgol dan barang bukti korupsi /PIXABAY/sajinka2

ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, di Bareskrim Polri, dikutip ArahKata.com, Jumat, 29 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Polisi Gercep Tangkap Penyebar Hoax soal Kapolda Metro dan Ferdy Sambo

Menyebutkan alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

Baca Juga: Yahoo Hingga Dota Akan Diblokir Bila Tak Daftar Jadi PSE Malam Ini

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Baca juga: Pakar: Kasus penyelewengan dana ACT karena kurangnya pengawasan

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x