IPW: Kasus Polisi Tembak Polisi Turunkan Citra Polri di Masyarakat

- 1 Agustus 2022, 14:51 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo beberkan sikap Brigadir Joshua yang pernah lakukan 2 hal tak terpuji ini. Benarkah ada cinta segitiga?
Kuasa hukum Ferdy Sambo beberkan sikap Brigadir Joshua yang pernah lakukan 2 hal tak terpuji ini. Benarkah ada cinta segitiga? /Kolase foto Pikiran Rakyat

Keduanya diduga terlibat baku tembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Satgassus Polri. Selain itu, keduanya juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

 "Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Teguh menegaskan.

Baca Juga: Menlu: 55 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Berhasil Dibebaskan

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan.

Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan, sedangkan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

 Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Hasil Autopsi Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat di Belakang Kepala dan Leher

Dikatakan pula oleh Teguh bahwa alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.

Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

 Menurut Teguh, karena kasus dugaan polisi tembak polisi terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: IPW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x