IPW: Kasus Polisi Tembak Polisi Turunkan Citra Polri di Masyarakat

- 1 Agustus 2022, 14:51 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo beberkan sikap Brigadir Joshua yang pernah lakukan 2 hal tak terpuji ini. Benarkah ada cinta segitiga?
Kuasa hukum Ferdy Sambo beberkan sikap Brigadir Joshua yang pernah lakukan 2 hal tak terpuji ini. Benarkah ada cinta segitiga? /Kolase foto Pikiran Rakyat

 Baca Juga: Brigita Manohara Serahkan Bukti Kembalikan Rp480 Juta ke KPK

Dalam kejadian ini, menurut dia, Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

 Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 "Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik," kata Sugeng.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: IPW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x