Susno Duadji Bingung Kasus Brigadir J: Sudah Terlalu Lama, Bharada E Harus Jadi Tersangka

- 2 Agustus 2022, 15:50 WIB
Susno Duadji Tantang Bharada E Uji Kesaktian Menembak
Susno Duadji Tantang Bharada E Uji Kesaktian Menembak /

 

 ÙARAHKATA - Langkah Polri pembuktian kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 nampaknya belum juga jelas.

Pasalnya, hingga kini polisi belum menentukan tersangka penembakan Brigadir J meski kasusnya sudah naik penyidikan.

Terlebih, sejak awal kasus ini diumumkan ke publik, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah disebut-sebut sebagai terduga pelaku penembakan Brigadir J.

 Baca Juga: Bandar Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Divonis 1 Tahun 9 Bulan

hal ini, dikatakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji ikut angkat bicara.

Melansir dari video yang diunggah kanal YouTube Susno Duadji pada Senin, 1 Agustus 2022, ia mengaku bingung dengan kasus ini.
Pasalnya menurut Susno Duadji, penyelesaian perkara ini sudah terlalu lama.

"Jangankan masyarakat, saya saja yang pensiunan seperti ini bingung. Kenapa, perkaranya sudah terlalu lama, bukan cukup lama lagi ya, terlalu lama untuk perkara yang menelan korban jiwa," kata Susno Duadji.

 Baca Juga: Putra Amien Rais Alami Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Mahkamah Agung

Komjen (Purn) Susno Duadji sebut Polri lamban dalam tangani kasus Brigadir J, minta Bharada E segera dijadikan tersangka /Tangkapan layar YouTube Susno Duadji/

"Yang meninggal ada, kemudian pada jenazahnya itu meninggalkan luka tembak. Menurut pihak keluarga dari Brigadir J dan advokatnya juga ada luka lain, yaitu berupa luka benda tajam atau luka berupa benda tumpul. Dan juga wakil korban yang ikut menyaksikan autopsi juga katanya ada luka-luka," sambungnya.

Susno Duadji menegaskan, semua unsur dalam kasus ini sudah lengkap, dari mulai korban, terduga pelaku, hingga barang bukti yang dibutuhkan.

Baca Juga: KPK: Laporkan Jika Tahu Keberadaan Tersangka Masuk DPO


"Masih kurang apa lagi, sebagaimana disebutkan tadi, semuanya ada. Mau apa lagi yang ditunggu?" tuturnya, dikutip ArahKata 1 pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Kapolda Jawa Barat itu menilai, Polri bergerak lamban dalam mengusut kasus Brigadir J.

Seharusnya saat ini Bharada E sudah dijadikan tersangka lantaran telah mengaku menghilangkan nyawa orang lain.

 Baca Juga: Pemimpin Al Qaeda Tewas Kena Drone AS, Joe Biden: Keadilan Telah Ditegakkan

Terlepas kasus Brigadir J merupakan perkara bela diri, tembak-menembak, ataupun membunuh secara sengaja, hal ini harus diselesaikan di pengadilan.

Susno Duadji pun menegaskan agar Polri segera melakukan penahanan terhadap Bharada E.

"Jadi sejak awal Bharada E ini sudah harus jadi tersangka. Supaya dirinya aman, tidak diancam oleh pihak keluarga, dan supaya dia menghilangkan barang bukti, memudahkan pemeriksaan, ya harus ditahan," tegasnya.

 Baca Juga: Pemimpin Al Qaeda Tewas Kena Drone AS, Joe Biden: Keadilan Telah Ditegakkan

Terkait informasi yang mengatakan bahwa Bharada E sempat ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, tetapi kemudian dilepaskan, Susno Duadji mengatakan wajar apabila hal ini membuat publik bingung.

"Makanya anekdot orang Jawa, pagi kedelai, sore tempe. Jadi ngomong mencla-mencle, nah ini buat masyarakat bingung. Semoga tidak terulang lagi hal seperti ini," tuturnya.

"Jadi cepat saja jadikan tersangka," kata Susno Duadji menambahkan.

 Baca Juga: KPK: Laporkan Jika Tahu Keberadaan Tersangka Masuk DPO

Ia mengatakan, penyidik maupun penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Bharada E membela diri ataupun membela orang lain.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan yang nantinya akan diputuskan oleh hakim.

"Nantinya itu adalah kewenangan dari pengadilan, diputus oleh hakim apakah dirinya membela dirinya itu wajar, tidak melampaui batas, atau terbukti membunuh atau terbukti apa. Jadi harus putusan pengadilan dan masyarakat tidak akan bertanya-tanya, tidak akan bingung jika sudah jadi tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Jerinx Resmi Bebas dari Lapas Kerobokan Bali Hari Ini!

Ia menuturkan, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus Brigadir J merupakan permasalahan lain.

Susno Duadji menegaskan, yang harus dilakukan Polri saat ini adalah menaikkan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah