Bandar Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Divonis 1 Tahun 9 Bulan

- 2 Agustus 2022, 14:25 WIB
Bandar arisan bodong.
Bandar arisan bodong. /pixabay/sajinka2/

ARAHKATA - Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis hakim.

Terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim diketuai Heru Kuncoro saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, 1 Agustus 2022.

"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih," kata Heru saat membacakan putusan hakim.

Baca Juga: Putra Amien Rais Alami Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Mahkamah Agung

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Semua Ajudan serta ART Ferdy Sambo Ungkap Kematian Brigadir J

Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x