KPK: Laporkan Jika Tahu Keberadaan Tersangka Masuk DPO

- 1 Agustus 2022, 22:52 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri /Instagram/@official.kpk

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada KPK.

Apabila mengetahui keberadaan para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk ditindaklanjuti.

"Jika masyarakat tahu keberadaan tersangka yang masuk DPO, silakan sampaikan kepada KPK. Pasti kami tindak lanjuti," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kasus Penemuan Beras Bansos Terkubur di Depok

Ali pun menyampaikan bahwa KPK tidak pernah melepaskan tanggung jawab dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang dimasukkan ke dalam DPO.

Sebaliknya, lanjut dia, langkah tersebut merupakan wujud keseriusan KPK dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang masuk ke dalam DPO.

KPK bahkan berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama melakukan pencarian karena pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari seluruh pihak.

Baca Juga: Breaking News Pimred Kabar Tegal Pikiran Rakyat Media Network Hilang, Tidak Dapat Dihubungi

"Sebagai bentuk keseriusan di dalam penyelesaian penyidikan perkara, kami masukkan (para tersangka korupsi) ke dalam DPO dengan harapan kita semua bersama-sama bisa melakukan pencarian. Pemberantasan korupsi peran serta kita semua," ucap Ali.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x