Empat Tersangka Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 21:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Penembakan Brigadir J. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Kasus Brigadir J Tidak Merusak Citra Polri

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Sementara itu, saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah