Mahfud: Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bisa Jadi Aktor Intelektual

- 8 Agustus 2022, 22:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers /PMJNews.com/

ARAHKATA - Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebut sudah ada tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Akui Tak Ada Baku Tembak di Rumah Sambo, Dia Telah Berbohong Karena Tekanan
 
Menurut Mahfud, perkembangan kasus ini segera akan menjangkau sang aktor intelektual. Siapakah dia?

“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir Antara, dikutip ArahKata.com, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditetapkan Sebagai Tersangka


Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu,” ungkap Mahfud.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x