Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel Akhirnya Dihadiri KPK

- 9 Agustus 2022, 02:00 WIB
Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel Akhirnya Dihadiri KPK
Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel Akhirnya Dihadiri KPK /Alamsyah/ARAHKATA

ARAHKATA - Setelah mangkir dalam sidang praperadilan pertama, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang ajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.

Kuasa hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan.

Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Obat COVID Buatan China Mulai Dipasarkan, Harga Terjangkau

“Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindaklanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa,” kata Rezekinta Sofrizal, di PN Jaksel, Senin, 8 Agustus 2022.

Rezekinta berharap, melalui praperadilan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

“Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud: Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bisa Jadi Aktor Intelektual

Sementata itu, Nizar Dahlan merasa bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x