Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J Belum Diungkap, Ini Sebabnya

- 10 Agustus 2022, 09:42 WIB
IRJEN FERDY SAMBO JADI TERSANGKA, Kapolri Tuai Pujian dari Ketua DPD RI.
IRJEN FERDY SAMBO JADI TERSANGKA, Kapolri Tuai Pujian dari Ketua DPD RI. /Antara

ARAHKATA - Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa keji itu dilakukan oleh para tersangka, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

Baca Juga: Empat Tersangka Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit, dilansir Antara dikutip ArahKata.com, Selasa, 10 Agustus 2022.

Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

 Baca Juga: Tersangka Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak.

Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

 Baca Juga: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah