Tersangka Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:13 WIB
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim /Antara

ARAHKATA - Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 22 lalu.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, atas ulahnya baik Irjen Sambo maupun tiga tersangka lainnya berinisial RE (Richard Eliezer) RR (Ricky Rizal), dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus.

Sebelumnya diketahui, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hari ini pula, akan diumumkan tersangka ketiga.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu, 3 Agustus 22 adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Kasus Brigadir J Tidak Merusak Citra Polri

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, 7 Agustus 22, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x