"Namun di antara para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya. Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian para pihak," ujarnya.***
"Namun di antara para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya. Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian para pihak," ujarnya.***
Editor: Wijaya Kusnaryanto
Sumber: ANTARA