Istri Ferry Mursyidan Eks Menteri BPN Jadi Tersangka Penggelapan Saham

- 14 Agustus 2022, 08:37 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. /Pmj news

ARAHKATA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, sebagai tersangka.

Hanifah tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisis terhadap dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan-penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yaitu terlapor Hanifah Husein," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip ArahKata.com dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rp1,6 miliar, Polisi Tangkap Ketua AEKI Lampung

Hanifah Husein merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Ia diduga telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.

"Hanifah Husein selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP," tuturnya.

Meski begitu, disebutkan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Ungkap Fakta Tak Ada Pelecehan oleh Brigadir J

Namun pihak kepolisian disebut masih menunggu akta perjanjian perdamaian dari keduanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x