Pengajuan PKPU pada PT WMU Jadi Langkah Terakhir

- 16 Agustus 2022, 23:37 WIB
Dugaan wanpretasi pembayaran kontrak sejak awal 2022 kepada PT Groot Karya Persada (GKP) atas proyek MEP (mechanical electrical plumbing) rumah potong ayam di Wonogiri.
Dugaan wanpretasi pembayaran kontrak sejak awal 2022 kepada PT Groot Karya Persada (GKP) atas proyek MEP (mechanical electrical plumbing) rumah potong ayam di Wonogiri. /Pixabay

Baca Juga: Kadispenad: Tim Siber TNI AD Tangani Situs Diretas Indian Cyber Mafia

Wahyu membeberkan bahwa saat ini perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan PT Groot Karya Persada guna mencari kesepakatan penyelesaian untuk pengakhiran kerja sama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan.

Gugatan disebut Wahyu prematur karena nilai kewajiban perseroan maupun nilai pertanggungjawaban kerja yang harus dipenuhi oleh GKP belum ditentukan.

Wahyu bahkan mengklaim nilai dari permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset perseroan serta tidak lebih 0,8 persen dibandingkan dengan total ekuitas perseroan.

Baca Juga: Keluarga Wanita Pengambil Cokelat Minta Maaf ke Pihak Alfamart

Gugatan PKPU terhadap WMU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 4 Agustus 2022 lalu.

WMU mulai melakukan Penawaran Umum Perdana Saham WMUU (IPO) kepada masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x