Jaksa Agung Akan Menahan Surya Darmadi Selama 20 hari

- 15 Agustus 2022, 20:22 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin (tengah), menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin (tengah), menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip ArahKata.com Senin, 15 Agustus 2022.

Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Pengacara: Si Cantik' Diduga Jadi Pemicu Cekcok Ferdy Sambo dan Istri

Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tujuh Orang Terluka Ditembak Pria Dalam Bus di Yerusalem

Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x