"Dilanjutkannya, segala bentuk diskusi untuk pengakhiran kerjasama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan ini sudah selesai dari 10 Januari 2022 untuk progress pekerjaan (bobot dan nilai) serta Berita Acara Serah terima (BAST) satu pekerjaan, maka kami seharusnya sudah menerima 95 persen pembayaran dari total kesepakatan bobot dan nilai pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak," sambungnya.
Suhendro menekankan, istilah prematur narasi atas gugatan permohonan PKPU yang digunakan pihak WMU sangat tidak tepat.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 2 Teroris Kelompok AD di Jambi
Hal itu karena dari semua administrasi pekerjaan bernilai kontrak di atas Rp51 miliar itu dokumennya telah selesai disepakati kedua belah pihak.
"Yang ada saat inii justru tidak ada lagi perkembangan pembayaran yang jadi kewajiban pihak WMU untuk penyelesaiannya," tegas Suhendro.
Dalam kesempatan yang sama Suhendro mengklarifikasi pernyataan pihak WMU yang menyebutkan bahwa permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset dan tidak lebih dari 0,8 persen dari total equitas.
Baca Juga: Keluarga Wanita Pengambil Cokelat Minta Maaf ke Pihak Alfamart
Jika menganggap nilai itu kecil, sepatutnya WMU mampu menyelesaikan tanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.
"Namun faktanya sisa bobot dan nilai pekerjaan tersebut tidak ada kepastian pembayaran dari pihak WMU hingga kami melakukan permohonan PKPU ini, patut diduga pihak WMU mengalami kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya kepada kami," tutup Suhendro.
Sebelumnya, Wahyu membenarkan WMU telah menerima dokumen PKPU yang ditujukan terhadap perseroan dan masih mempelajari gugatan tersebut secara lebih lanjut permohonan dimaksud.