Menurut Nurul Gufron, KPK juga menemukan adanya penerimaan uang dari Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan BM ke KRM.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," tambah Nurul Gufron.
Sehingga total uang yang telah diterima oleh tersangka maling uang rakyat Karomani ialah sekitar Rp5 miliar.
Baca Juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Cacar Monyet Pertama dari Jakarta
Diketahui pada tahun akademik 2022 ini, Universitas Lampung (Unila) membuka jalur khusus selain Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yaitu Seleksi Mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila).
Pada jalur Simanila, KRM memiliki kewenangan terkait mekanismenya, di mana Rektor Unila tersebut ikut terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta.
Diduga KRM memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk menyeleksi secara persoal dalam hal kesanggupan dana dari orang tua mahasiswa.
Baca Juga: Ajak Komunitas Muda Peduli Lingkungan, Gerakan Birukan Langit Indonesia Hadirkan ASTRO
AD merupakan salah satu keluarga dari peserta seleksi Simanila menghubungi KRM untuk bertemu dan menyerahkan sejumlah uang yang tealh disepakati sebelumnya.
Namun tersangka maling uang rakyat Karomani mengutus Mualimin untuk bertemu dengan Ad di salah satu tempat di Lampung untuk mengambil uang tersebut.