Napi Penyebar Video Pembakaran Bendera Jadi Tersangka

- 27 Agustus 2022, 10:38 WIB
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy memperlihatkan barang bukti berupa akun media sosial milik narapidana terduga penyebar video pembakaran bendera Merah Putih di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/8).
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy memperlihatkan barang bukti berupa akun media sosial milik narapidana terduga penyebar video pembakaran bendera Merah Putih di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/8). /M. Haris SA/ANTARA

ARAHKATA - Sebuah video pembakaran bendera Merah Putih, dengan narasi rovokasi viral di jagad media sosial.

Video pembakaran bendera Merah Putih telah dilihat oleh ribuan warganet, serta dishare ke sejumlah akun medsos.

Video pembakaran bendera Merah Putih menimbulkan kegaduhan serta keresahan masyaraka.

Baca Juga: Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Cabut Permenkominfo 5/2020, Ini Alasannya

Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, mengatakan TD, warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

"TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat," kata Winardy di Banda Aceh, dilansir Antara, dikutip ArahKata.com Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: BNPP, TNI dan Baznas Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan

TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x