ARAHKATA - Sebuah video pembakaran bendera Merah Putih, dengan narasi rovokasi viral di jagad media sosial.
Video pembakaran bendera Merah Putih telah dilihat oleh ribuan warganet, serta dishare ke sejumlah akun medsos.
Video pembakaran bendera Merah Putih menimbulkan kegaduhan serta keresahan masyaraka.
Baca Juga: Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Cabut Permenkominfo 5/2020, Ini Alasannya
Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, mengatakan TD, warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
"TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat," kata Winardy di Banda Aceh, dilansir Antara, dikutip ArahKata.com Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: BNPP, TNI dan Baznas Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan
TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus.