“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari yang bersangkutan, yang dengan landasan niat tulus menyerahkan senjata api yang dimilikinya,” kata dia.
Baca Juga: 32 Tokoh Gereja Berikan Dukungan Moral Gubernur Lukas Enembe
Ia juga mengimbau para bekas kombatan yang masih menyimpan senjata api sisa konflik di Aceh, agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
“Bisa juga langsung ke Kodim 0105/Aceh Barat. Kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum,” kata dia.
Menurut dia, menyerahkan senjata dengan kesadaran adalah bagian dari program teritorial, yang relevan dengan konsep restoratife justice dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kasad Ziarah ke Makam Tokoh Nasional TMP Kalibata
Selain itu dalam kacamata hukum, menyimpan senjata tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum, dan secara psikologis memegang senjata api tanpa ada aturan dan pondasi psikologi yang kuat akan bisa mengganggu kestabilan emosi, ini kita rasakan juga sebagai aparat negara yang memegang senjata.
Ia juga menegaskan, memajukan Aceh ke depan sudah bukan lagi dengan senjata, akan tetapi dengan buku dan pena, dan salah satu bentuk buku itu adalah buku nota kesepahaman dan penguatan regulasi serta pastinya juga harus dengan penguatan pondasi agama dan moralitas.
Sementara itu, bekas kombatan itu mengakui penyerahan dua pucuk senjata api yang dilakukan tersebut tanpa ada paksaan dari siapapun.
Baca Juga: BPKP Tingkatkan Pembinaan Auditor Terapkan Transformasi Digital