Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

- 12 Oktober 2022, 22:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.* /tangkap layar youtube/

ARAHKATA - Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. didampingi oleh Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta selatan.

Dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, Rabu, 12 Oktober 2022.

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Sidang Gugatan AKMP di PN Jakarta Pusat: Sime Darby Plantation (Malaysia) Mangkir Tanpa Alasan

"Berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

"Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka,"

Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Kukuhkan Tim Anti Tawuran di Kelurahan Manggarai, Sinergitas Menuju Perdamaian

Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x