Polisi Berhasil Bekuk Pemerkosa Anak di Depok

- 24 Oktober 2022, 22:00 WIB
Polisi Berhasil Bekuk Pemerkosa Anak di Depok
Polisi Berhasil Bekuk Pemerkosa Anak di Depok /Pixabay/

ARAHKATA - Pelaku pemerkosa anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Depok akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Sempat menjadi buron selama beberapa hari, pelaku yang bernama Ngasimin (N) alias Badut ini, diamankan di kediamannya di daerah Tapos, Kota Depok.

"Penangkapan Hari Kamis tanggal 20 (Oktober), di rumah pelaku wilayah Tapos," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Ironi! Polisi India Diduga Perkosa Anak 13 Tahun Saat Lapor Kasus Pemerkosaannya

Dari kasus pemerkosaan ini terungkap, jika sebelum melancarkan aksi kejinya tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum pil eximer, yang umumnya diberikan kepada untuk penderita gangguan jiwa.

Tidak hanya itu, menurut Yogen, dengan teganya pelaku juga mencampuri pil eximer dengan minuman keras, lalu diberikan kepada dua korbannya.

"Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk minum-minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih, kemudian ditambahi lagi minuman keras, dan ditambahi lagi pil," ujarnya.

Baca Juga: Gak Habis Pikir! 4 Pria Ini Ketauan Perkosa Biawak Bengal

Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku yang bekerja sebagai pencari barang bekas tersebut terancam pidana 15 tahun, dan dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya. ***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x