Kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro Perampok Uang Rakyat Dituntut Dihukum Mati

- 26 Oktober 2022, 20:41 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

 

ARAHKATA - Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) dituntut hukuman mati. Jaksa penunut umum (JPU) memandang hukuman mati sudah pantas bila melihat perbuatan Benny.

"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 26 Oktober 2022.

JPU memandang Benny sudah terbukti bersalah dalam perkara Asabri. Selain itu, JPU meyakini semua bukti serta saksi yang telah dibawa serta didatangkan dalam persidangan sudah membuktikan Benny menjalankan praktik pencucian uang.

Baca Juga: Keluarga Miskin Membutuhkan Set Top Box, Bisa Lapor ke Posko

JPU pada tuntutannya turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti terhadap Benny. Jumlah uang pengganti yang dituntut JPU harus dibayar Benny yakni senilai Rp 5,73 triliun atau Rp 5.733.250.247.731.

Kasus korupsi di PT Asabri sudah merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,788 triliun. Sejumlah pihak telah divonis dalam kasus ini.

Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Mario Teguh Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Robot Trading Net89

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Hal-hal yang memberatkan Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu adalah tidak mengakui kesalahannya, korupsi yang dia lakukan menimbulkan kerugian negara yang masif, tidak mendukung program pemerintah mewujudkan negara bersih dari KKN, serta perbuatannya menimbulkan distrust masyarakat terhadap aktivitas asuransi dan pasar modal.

Sementara hal yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga. Atas vonis tersebut, baik Teddy maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Jeep dan Harley, Mengintip Isi Garasi Irjen Teddy Minahasa

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126,” ungkap hakim.

Selain itu, ada juga Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru di kasus PT Asabri karena yang bersangkutan sudah dihukum seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia Capai 255 Laporan

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah