Keluarga Miskin Membutuhkan Set Top Box, Bisa Lapor ke Posko

- 26 Oktober 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi pergantian TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2 November 2022.
Ilustrasi pergantian TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2 November 2022. /Foto/Ilustrasi/Pixabay

 

ARAHKATA - Penghentian siaran televisi analog (analog switch off) oleh seluruh lembaga penyiaran akan dilakukan secara bertahap mulai 2 November 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mendirikan posko agar saat proses migrasi siaran televisi analog ke digital agar masyarakat miskin yang membutuhkan set top box (STB) bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Kementerian Kominfo telah menyediakan akses kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chatbot Whatsapp di nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Mario Teguh Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Robot Trading Net89

“Analog switch off akan dilaksanakan 2 November 2022. Kita melakukan ASO sesuai ketersediaan set top box,” kata Menkominfo Johnny G. Plate usai acara peluncuran data center MettaDC, di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebagai informasi, set top box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. 

Set top box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2). Set top box juga tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi biasa (UHF).

Baca Juga: Sekjen Ormas BKBB Laporkan Dua Oknum Rekannya ke Polda Metro Jaya, Ditengarai Langgar UU ITE

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x