Pada tahun 1998, Filep Karma pernah pengibarkan bendera Bintang Kejora di Biak. Ia pun dipenjara.
Namun setelah 2 tahun mendekam di penjara, ia dibebaskan.
Baca Juga: Kapolda: Peresemian K9 Menjadi Momentum Peningkatan Integritas Polri
Pada 2004, Filep Karma melakukan aksi serupa. Ia dituduh telah berkhianat karena menggelar peringatan kemerdekaan pada 1 Desember 2004.
Atas aksinya, Filep dihukum 15 tahun penjara dan dibebaskan pada 19 November 2015.***