Polri Miliki Bukti Jerat Reza Paten Jadi Tersangka, Kasus Robot Trading Net89

- 5 November 2022, 21:28 WIB
Reza Paten
Reza Paten /Jurnal Medan/Instagram/@rezapaten89

ARAHKATA - Reza Shahrani alias telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui modus robot trading Net89.

Kepolisian memastikan, telah memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dikutip ArahKata.com pada Sabtu, 5 November 2022.

Baca Juga: Konser NCT 127 Dibubarkan Pasca 30 Penonton Jatuh Pingsan

Hanya saja, saat ini Whisnu tidak menerangkan lebih lanjut soal alat bukti apa saja yang berhasil diperoleh Polri untuk menjerat Reza Paten. Dia meminta publik untuk menanti perkembangan kasus kali ini.

Whisnu turut mengungkapkan, dalam kasus Net89 Reza Paten disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza juga disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Bakal Semakin Mahal di 2023

Sangkaan lainnya yakni Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sekitar 150 rekening Reza Paten terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana melalui modus robot trading Net89.

Terungkap, PPATK menemukan perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun dari rekening-rekening tersebut yang diblokir PPATK.

Baca Juga: Dapatkan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Simak Caranya

“Iya demikian (perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun), di rekening terkait semua,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan.

Ivan menerangkan, PPATK telah membekukan banyak rekening Reza Paten terkait dengan kasus Net89. Dia menegaskan PPATK terus melakukan penelusuran dalam mendukung pengusutan kasus Net89.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah memaparkan, pihaknya melakukan pemblokiran atas rekening Reza Paten karena terindikasi punya kaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana lewat Net89.

Baca Juga: Rumah Dinas Ganjar Digeruduk Puluhan Mahasiswa Teknik Undip

Tidak hanya milik Reza Paten, ada rekening lainnya yang juga dilakukan pemblokiran oleh PPATK. Natsir menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan penelusuran kasus Net89.

Sebelumnya, Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana. Reza diduga adalah pemilik dari Net89.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah