LPSK: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Upayakan Ganti Rugi

- 5 November 2022, 23:21 WIB
Seorang ibu menyimpan karangan bunga untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. TGIPF pastikan tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang.
Seorang ibu menyimpan karangan bunga untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. TGIPF pastikan tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang. /Antara/ Zabur Karuru

ARAHKATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban tragedi Kanjuruhan bisa mengajukan upaya restitusi atau permintaan ganti rugi dari pelaku terkait. Seperti diketahui tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu menewaskan hingga 135 orang.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyebut pihaknya memberikan perlindungan baik medis dan psikologis pada korban tragedi Kanjuruhan.

Namun, karena hal ini kasus pidana, dari adanya orang yang memang dijadikan terdakwa dalam proses pidana, korban bisa mengajukan upaya restitusi.

 Baca Juga: Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Secara Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

"Tentu korban bisa mengupayakan tuntutan restitusi dari pelaku yang nanti nilainya dari LPSK. Untuk saat ini, kami belum tahu apa saja yang diperlukan korban atau keluarga korban. Kami akan berikan sesuai dengan mandat LPSK," kata Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Malang, dikutip ArahKata.com pada Sabtu, 5 November 2022.

Sementara itu, terkait dengan tersangka yang mengajukan perlindungan ke LPSK, dirinya menyebut hingga kini belum ada laporan yang masuk.

"Kalau ada yang termasuk yang jadi tersangka, terdakwa nantinya dia merasa bukan pelaku utama, silakan ajukan diri sebagai Justice Collaborator. Jika memenuhi syarat akan kami berikan perlindungan," jelas dia.

 Baca Juga: Konser Slank Beautiful Smile Indonesia Tour Gagal Digelar di Palembang

Wakil Ketua LPSK Susi Laningtyas menambahkan ada 19 orang saksi dan korban yang meminta perlindungan dari LPSK.

"Saksi dan korban ada 18 orang, kan bertambah lagi. Ada perlindungan fisik karen ada intimidasi, ada yang juga yang kami berikan perlindungan saat saksi memberikan keterangan," kata Susi.

Tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Wilayah Jawa Timur (PDFI Jatim) bersama Polda Jatim melakukan autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

 Baca Juga: Polri Miliki Bukti Jerat Reza Paten Jadi Tersangka, Kasus Robot Trading Net89

PDFI Jatim telah membentuk dari tiga elemen institusi pendidikan kedokteran dan empat dari faskes. Pertama FK Univ Hang Tuah, kemudian FK Unair Surabaya, FK UMM, dari faskes RSUD Kabupaten Kanjuruhan, kedua RSUD dr. Sutomo, RSUD dr. Sarifah Bangkalan, terakhir RS Pendidikan Unair.

Tragedi terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, setelah pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Polisi menembakkan gas air mata membuat suporter panik hingga berlarian dan menumpuk ke pintu keluar.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah