BNN RI Gagalkan Peredaran 3 Kuintal Sabu dan 1,9 Kuintal Ganja

- 8 November 2022, 10:43 WIB
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan peredaran 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan peredaran 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi. /ANTARA

Kasus ketiga berhasil diungkap pada Sabtu, 17 September1. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinisial P dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 143 kg di Aceh.

Lebih lanjut pada Minggu, 18 September, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir. Kasus kelima berhasil diungkap pada Senin, 10 Oktober dengan barang bukti berupa sabu-sabu.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Menang Pilpres, Presiden Jokowi: Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo!

Pada Selasa, 11 Oktober petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia-Indonesia, dengan menyita barang bukti berupa 51,9 kg sabu-sabu.

Selanjutnya, pada Selasa, 25 Oktober petugas berhasil mengungkap tempat pembuatan narkotika jenis inex dan menyita barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain untuk membuat ekstasi.

Kasus kedelapan berhasil diungkap pada Kamis, 3 November di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima TNI Inginkan KTT G-20 Sukses

Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26,4 kg sabu-sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh China berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Petrus.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x