Kabareskrim Polri Dilaporkan ke Propam, Buntut Dugaan Kasus Suap Tambang Ilegal

- 8 November 2022, 20:12 WIB
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto saat memberi keterangan
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto saat memberi keterangan /Foto: PMJ News/

 

ARAHKATA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam terkait dugaan menerima 'setoran' dari bisnis tambang ilegal.

Dia dilaporkan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule pada Senin, 7 November 2022.

Iwan Sumule datang ke Gedung Bareskrim untuk menyerahkan laporan terkait kasus yang menjerat Kabareskrim itu, dan kini laporannya diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

 Baca Juga: YLKI Sarankan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

"Rencana kami datang ke Propam ini untuk memberikan pelaporan dan meminta klarifikasi dari divropam, karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," tuturnya kepada awak media, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 8 November 2022.

"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi, mereka menyebutnya uang koordinasi, kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya.

"Sehingga dari laporan hasil penyelidikan itu, sudah disebutkan dari berapa kali penerimaan itu juga disebutkan, dan setiap bulan rutin diberikan tapi yang ditemukan itu tiga kali pemberian kepada Kabareskrim. Ini dari Ismail Bolong, diserahkan langsung," ucap Iwan Sumule menambahkan.

 Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x