ARAHKATA - Salah satu kuasa hukum Brigadir Josua, Johanes Raharjo menilai pemerikaaan saksi FS dan PC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johanes Raharjo menilai sidang pemeriksaan saksi secara bersamanan dalam beberapa kloter tidak sesuai prinsip pemeriksaan saksi dalam pasal 160 ayat 1 KUHAP.
"Pasal tersebut jelas bertujuan untuk mencegah para saksi tidak saling menyesuaikan kondisi, mencocokan serta menyesuaikan saksi satu dengan yang lain," kata Johanes Raharjo dalam keterangannya, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 11 November 2022.
Baca Juga: Penjualan Mobil Bekas Masih Didominasi Kendaraan Keluarga dan LCGC
Johanes menyebut dalam persidangan tanggal 8 November lalu kita melihat saksi yg satu dapat mendengarkan keterangan saksi yang lain.
Demikian pula keterangan saksi untuk Terdakwa FS dapat didengar langsung oleh Terdakwa PC begitu juga sebaliknya.
"Mekanisme pemeriksaan seperti ini tentu sulit dapat menjamin bahwa saksi yg satu tidak saling menyesuaikan dengan keterangan saksi yang diperiksa lebih dulu," jelasnya.
Baca Juga: Polisi: Pelanggaran Meningkat Pasca Tilang Manual Dihapus
"Sehingga keterangan saksi yang diharapkan jujur justru jauh dari kejujuran. Jika saksi memberikan keterangan berbelit maka sulit menemukan kebenaran materil," tambahnya.