Pengacara Keluarga Josua Sebut Pemeriksaan Saksi untuk Terdakwa FS dan PC Tidak Sesuai KUHAP

- 12 November 2022, 06:34 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, Komaruddin Simanjuntak dan Johanes Raharjo.
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, Komaruddin Simanjuntak dan Johanes Raharjo. /Wijaya/ARAHKATA

Johanes menuturkan jika persidangan berjalan terus seperti ini maka pencarian kebenaran materil tidak akan tercapai.

Sehingga hal ini akan menguntungkan terdakwa yang tidak jujur dan berpotensi merugikan terdakwa lainnya yg jujur.

Baca Juga: Polisi: Pelanggaran Meningkat Pasca Tilang Manual Dihapus

"Yang pada akhirnya hakim tidak dapat menjatuhkan vonis sesuai rasa keadilan," tegasnya.

Bahkan Johanes juga menyebut keterangan saksi Susi dan saksi Diryanto terlihat berbelit dan berubah-ubah, sudah menunjukan saksi menutupi peristiwa yang sebenar-benarnya.

"Dalam menerapkan peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana, bukan berarti dengan mengabaikan prinsip dasar pasal 160 ayat 1 KUHAP. Prinsip dalam Pasal 160 ayat 1 KUHAP bahwa saksi dipanggil ke ruang sidang seorang demi seorang," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x