KPAI Kecam Adanya Murid Dirundung Karena Tidak Mengenakan Jilbab

- 14 November 2022, 15:45 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. /KPAI/ANTARA

ARAHKATA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab.

Retno Listyarti mengatakan Seorang siswi SMAN di Sragen diduga dirundung guru karena tak memakai jilbab.

Guru itu akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga murid karena anaknya mengalami tekanan psikis.

Baca Juga: Jokowi Gembira Dapat Kabar Joe Biden dan Xi Jinping Hadiri KTT G-20

"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pembullyan terus menerus, terutama oleh kakak kelas," kata Retno dalam siaran resmi, dikutip ArahKata.com pada Senin, 14 November 2022.

Murid di Sragen itu juga diduga dirundung oleh senior dan membuatnya enggan masuk sekolah.

Retno menyampaikan kasus yang terjadi menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik.

Baca Juga: Komparasi Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 Vs Toyota bZ4X, Adu Canggih

Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

"Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas," papar dia.

Retno mengatakan belum banyak kehadiran pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.

Baca Juga: Hasil Survei: Publik Setuju KLB di PSSI demi Perbaikan Sepak Bola

"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," ujar Retno.

Ia menyampaikan meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.

“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak”, ujar Retno.

Baca Juga: Sejumlah Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan

Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Dia juga merekomendasikan KemendikbudRistek untuk bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah untuk mengembangkan literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.

"KemendikbudRistek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," tutup Retno.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x