Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Ajukan Class Action

- 18 November 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi: Pasien gagal ginjal pada anak di rumah sakit
Ilustrasi: Pasien gagal ginjal pada anak di rumah sakit /Dok.pikiran-rakyat.doc/

Mufti menekankan, pemerintah harus hadir di tengah masyarakat menyusul melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Salah satu bentuk kehadiran pemerintah adalah dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban dan keluarganya.

 Baca Juga: BNPP RI dan Kementerian/Lembaga Koordinasikan Kesiapan PLBN Serasan Jelang Operasional

"Kan sampai hari ini belum ada yang menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mau ganti rugi atau kompensasi atau apa pun lah," kata dia.

Mufti berpendapat, pemerintah wajib meminta maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya, bukan malah saling menyalahkan.

"Kalau hari ini kan belum jelas, masih menyalahkan pelaku usaha, menyalahkan Kemendag, menyalahkan ini. Mestinya kan pemerintah sudahlah minta maaf kita salah, lalai dan sebagainya, ayo kita bareng-bareng, itu harapan kita," tambahnya.

 Baca Juga: SMRC: Jika Calonkan Ganjar Jadi Presiden 2024, Suara Golkar Bakal Melonjak

Pada Rabu, 2 November 2022, delapan organisasi profesi juga menyatakan akan melakukan class action pada pabrik farmasi yang menjadi penyebab gagal ginjal anak. Organisasi itu telah menandatangani gugatan perdata class action.

Delapan organisasi itu antara lain: Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Posbakum Wicaksana (Pos Bantuan Hukum Wicaksana,Kongres Advokasi Indonesia), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI Kongres), BEM FH Universitas Jakarta, Leadham Internasional, Lembaga Advokasi Ham Internasional), Barisan Emak Emak Milenial, Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia (HAPI).***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x