Dirinya menduga proses hukum dan respons Justikman merupakan 'skenario' yang dibuat oleh Christoforus.
Baca Juga: Viral! Iriana Jokowi Disebut Pembantu, Gibran dan Kaesang Turun Tangan
Kendati upaya peninjauan kembali (PK) terhadap perkara tersebut telah kandas, Christoforus Richard mengakui bahwa ini merupakan upaya untuk membersihkan nama baik. Di hadapan majelis hakim ia menginginkan terdakwa dihukum seringan-ringannya.
"Seperti diketahui bahwa Christoforus Richard berusaha menguasai tanah yang sudah dijualnya. Ini merupakan salah satu praktik 'mafia tanah' yang sangat merugikan masyarakat. Semoga praktik-praktik mafia tanah dapat segera diberantas" tandas Dinny.
Lebih lanjut, dalam putusan pidana nomor 71 PK/Pid/2020, Terpidana Christoforus Richard diputus bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Baca Juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Ajukan Class Action
“Jadi, Christoforus Richard ini telah gagal membuktikan dia tidak bersalah. Dan sekarang dia mencoba memanfaatkan dan mengkriminalisasi seorang Pejabat eks BPN agar seakan-akan Christoforus ini adalah korban.” tutup Dinny.***