Baca Juga: BPKP Kawal Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur
Kapolri, Mahkamah Agung, Menkopolhukam, Ketua DPR RI, hingga Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Di sini saya mencari keadilan dan perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah. Perkara ini sebenarnya sudah diputus perdata oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan bahwa saya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata dari pihak lain dan dalam proses penyelesaian pemberesan budel pailit, namun dipaksakan untuk masuk pidana," pungkas Agus.***